BALIKPAPAN UPDATE – Polemik yang terjadi antara warga RT 37 kelurahan Manggar dengan Panitia proyek jalan tol mengenai ganti rugi yang belum terelesiasi, Pada Rapat dengar pendapat terkait warga yang terkena dampak jalan tol seksi v manggar Balikpapan timur berlangsung alot di gedung DPRD kota Balikpapan selasa (5/3) mulai pukul 08.30 wita. Rapat RDP dipimpin langsung ketua komisi I dprd faisal tola dihadiri oleh Kepala pengadilan, badan pertanahan Negara, camat Balikpapan timur, lurah manggar, LPPM lurah manggar, PT. WIKA, dan warga rt 37 kel. Manggar.
Dalam RDP tersebut warga mengaku kesal atas sikap panitia dan bahkan salah satu warga yang mengikuti rapat mengancam akan melakukan demo jika tuntutannya tidak dipenuhi. warga RT 37 Manggar yang diwakili pengacara Rohi mengaku, mereka datang ke DPRD agar dicarikan solusi terkait lahan mereka yang terkena pembangunan jalan tol. Warga ini memiliki sertifikat, tapi belum menerima ganti rugi lahan dari BPN. Selain itu, lahan tersebut juga diklaim milik warga lainnya bernama Lesmana. “Hal inilah yang menjadi masalah. Sehingga, dana untuk pembebasan tersebut untuk sementara dititipkan ke pengadilan, sambil menunggu proses konsinyasi selesai,” ujar Rohi, kemarin (5/3). , rohi menjelaskan sejak tahun 1970 tanah di RT 37 balikpapan timur masih berlumpur dan tidak ada akses jalan, tiba-tiba pada tahun 2000-an ada proyek jalan tol dan muncul kepemilikian peta bidang tanah yang sama “tahun 2000an ada tol muncullah nama-nama ini yang kebetulan sertifikat kita lihat ada di utara, sedangkan warga yang menempati tanah di bagian timur, nah kebetulan pak lesmana tadi menyatakan bahwa itu tanah dari pangdam atau SK gubernur dan semua menyatakan tanah yang dipolemik berada di utara”. terang pengacara warga, rohi.

Rohi pun menilai panitia proyek jalan tol teledor surat-surat dari utara bisa terbang ke timur dan itu diakomodir oleh panitia, padahal legalitas ada di timur. Rohi juga menyayangkan sikap oknum BPN uang yang seharusnya diserahkan kepada warga malah dititipkan ke pengadilan. “Inikah lucu, lahan di utara masa bisa terbang ke timur. Tentunya ini ada oknum-oknum BPN yang bermain,” jelas rohi

Tapi Rohi juga menolak jika terjadi tumpang tindih karena menurutnya legalitas yang berbeda satu berada di Balikpapan timur dan satunya lagi berada di balikpapan utara. “Permasalahan ini sebenarnya bukan tumpang tindih sertifikat. Coba tim verifikasi lahan tidak memasukkan lahan milik Lesmana, tentu warga saat ini sudah menerima dana ganti rugi lahan mereka,” akuinya.
Untuk ganti rugi sendiri yang dituntut warga RT 37 menurut rohi, saat ini masih disimpan dipengadilan, dan total ganti rugi yang harus dibayarkan senilai Rp 19 Miliar untuk 20 warga yang terkena dampak di RT 37. “Warga tidak pernah ada niat untuk menghambat proyek jalan tol. Selama pembayarannya tepat, kami akan selalu mendukung pembangunannya,” tambahnya.
Faisal tola menegaskan akan menyelesaikan polemik kedua belah pihak melalui jalur konsiliasi hukum yang dimediasi oleh pengadilan tujuannya agar pembangunan akses jalan tol yang seharusnya selesai bulan agustus ini tidak molor. “Ini yang kami khawatirkan, jangan sampai proyek tersebut terganggu. Apalagi, ini proyek nasional. Untuk itu kami minta BPN segera menyelesaikan permasalahan ini, bayar ke mereka yang memang memiliki legalitas tanah melalui sertifikat yang ada. Kalau posisi tanah di utara, ya, jangan dimasukkan ke timur,” jelas ketua komisi I DPRD kota Balikpapan, faisal tola saat diwawancarai awak B-update. Faisal berharap jalan tol yang menjadi objek vital Negara bisa menjadi gambaran wajah Kalimantan timur, diharapkan tidak ada masalah dan cepat terlaksana. (ad/bu)