BALIKPAPAN UPDATE – Presiden green generation, pandu dharma wicaksono akhirnya diputuskan bersalah melakukan tindak asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur, majelis hakim pengadilan negeri balikpapan yang mengadili perkara terebut menjatuhkan sanksi pidana 12 tahun penjara terhadap pandu dharma wicaksono (pdw)
Penasihat hukum PDW, ach Mabrur Tabrani S.H menyatakan kliennya keberatan dengan putusan majelis hakim dan akan mengajukan banding. “Fakta persidangan, hasil visum negatif, namun hakim merujuk bukti petunjuk,” lanjutnya. Dia bersama tim kuasa hukum akan melakukan upaya hukum. “Sampai kapan pun, kami akan bela klien kami untuk mencari keadilan,” tegasnya.
Menurut mabrur majelis hakim dalam keputusannya telah mengesampingkan beberapa bukti diantaranya hasil forensik.”Kami akan fokus itu, karena ini (bukti) dikesampingkan oleh hakim,” imbuhnya.
Sementara itu jaksa penuntut umum, muhammad mirhan menghargai upaya hukum yang ditempuh PDW. Penutut umum tetap berpendirian pada putusan hakim. “Kita tetap mendukung apa yang divonis oleh hakim,” Ujarnya.
Pandu dharma wicaksono diputus melanggar ketentuan undang undang nomor 35 tahun 2014 tentang perbuatan asusila sesama jenis terhadap anak di bawah umur. Tindakan tersebut dilakukan pandu terhadap 9 korban mulai dari tahun 2012. Rata-rata korbannya merupakan anggota organisasi kepemudaan yang dibina oleh PDW. (ad/bu)