Terkait Pelaporan Pungli di Pengurusan e-KTP, Rizal Effendi : “Saya Menduga Ini Kerjaan Calo”

Loading

BALIKPAPAN UPDATE – Postingan di account instagram Walikota Balikpapan, Rizal Effendi terkait aduan masyarakat yang resah dengan adanya pembayaran dalam mengurus pembuatan e-KTP di Kota Balikpapan mendapat tanggapan serius dari Walikota Balikpapan dan Kepala Dinas Kependudukan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Balikpapan, Chairil Anwar. Rabu, (5/9/2018).

Dalam postingan tersebut berbunyi “Assalamualaikum pak Rizal, saya mau tanya, saya mau melapor kronoliginya pak saya ini pendatang dari jawa terus saya bikin surat pindah, tapi surat pindah saya masa berlakunya sudah habis terus saya minta tolong sama (nama diburamkan) pak, saya mau bikin ktp. Ktp uda jadi, terus saya mau minta ktpnya tapi masa iya saya disuruh bayar 2 juta pak buat ngambil ktp. Mohon penerangannya pak,” cuit salah seorang warga yang mengadu tersebut.

Walikota Balikpapan pun membalas inbox warga itu dengan mengucapkan “walaikumsallam tunjukkan balasan saya ini kepada (nama diburamkan) tersebut bilang pak walikota tanya 2 juta itu untuk apa? Jika masih tidak diberikan ktpnya laporkan ke lurah, intruksi saya,” tegas Rizal membalas inbox warga tersebut di instagramnya.

Seketika postingan tersebut menjadi viral dan dipertanyakan oleh warga kota Balikpapan mengapa masih ada pembayaran dalam mengurus administrasi kependudukan dan catatan sipil.

Saat dikonfirmasi awak media, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengungkapkan, aduan warga tersebut akan ditindaklanjuti dan dilakukan pemeriksaan terhadap unsur yang menangani pengurusan e-KTP tersebut mulai dari tingkat Disdukcapil, Kecamatan, Kelurahan hingga RT. Pasalnya, aduan seperti ini akan menjadi perhatian serius pemerintah kota Balikpapan, karena Disdukcapil Kota Balikpapan selama ini pelayanannya terbaik di Kaltim, sehingga dirinya tidak menginginkan adanya permasalahan yang mempersulit warga, terlebih adanya pembayaran dalam pengurusan administrasi kependudukan.

“Bisa saja ada calo yang mengaku-ngaku sebagai petugas. Tapi kita akan telusuri itu,” ungkap Rizal.

Terpisah, Kepala Disdukcapil Kota Balikpapan, Chairil Anwar mengatakan, dirinya tetap memproses aduan warga tersebut, berdasarkan penelusuran yang dilakukan Disdukcapil Kota Balikpapan, oknum yang meminta uang pengambilan e-KTP kepada warga tersebut diduga oknum calo.

Ditegaskannya, setelah dicek dan diteliti oleh staf Disdukcapil Kota Balikpapan tidak ada keterlibatan pegawai Dukcapil, dirinya menduga hal tersebut dilakukan oleh oknum calo.

“Saya menduga ini kerjaan calo. Karena setelah pencetakkan e-KTP itu langsung diserahkan ke masing-masing kecamatan,” ucapnya.

Dirinya menghimbau kepada korban yang merasa dirugikan bisa melapor kasus ini ke sektetariat Saber Pungli yang berkantor di Kesbangpol Kota Balikpapan.

“Apabila dikemudian hari ternyata ada keterlibatan pegawai kami yang didukung data dan fakta, kami siap memberi sanksi sesuai aturan disiplin ASN,”tegasnya.

Ditambah Chairil, berdasarkan UU nomor 23 tahun 2006 tentang administrasi kependudukan yang diperbarui dengan UU nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan bahwa perpindahan penduduk, terutama yang mengurus surat pindah masa berlakunya hanya 30 hari. Namun ia menegaskan, sesuai dengan perda yang ada di Kota Balikpapan bahwa tidak ada yang namanya denda keterlambatan.

“Karena di perda kita semuanya nol rupiah baik biaya pembuatan surat pindah maupun denda sanksi. Selain itu walaupun surat pindahnya lebih dari 30 hari tetap kita proses,” pungkasnya

SUMBER : TRIBUNKALTIM.CO

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!