BALIKPAPAN UPDATE – Wali Kota Balikpapan, Rizal Effendi Dipanggil Penyidik KPK. Rencananya, dia akan diperiksa terkait kasus dugaan suap usulan dana perimbangan daerah dalam RAPBN-P 2018. Juru bicara KPK Febri Diansyah menuturkan Rizal diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Yaya Purnomo.
“Yang bersangkutan akan diperiksa sebagai saksi untuk YP (Yaya Purnomo),” ungkapnya pada awak media, pada kamis (23/8).
Tak hanya itu, penyidik lembaga antirasuah ini juga memanggil Kabid Dinas Pendapatan Kota Tasikmalaya, A Jamaludin sebagai saksi untuk Yaya Purnomo, serta dua saksi dari pihak Kemenkeu, yakni Sekretaris Ditjen Perimbangan Keuangan, Rukijo dan Direktur Dana Perimbangan, Putut Harisatyaka sebagai saksi, namun untuk tersangka Amin Santono.
Sebelummya, Komisi Pemberantasan Korupsi resmi menetapkan Anggota DPR RI Fraksi Demokrat Amin Santono sebagai tersangka kasus korupsi. Penetapan tersangka tersebut dilakukan, setelah sembilan pihak yang ditangkap Jumat (4/5), selesai dilakukan pemeriksaan dalam waktu 1×24 jam.
Selain Amin, Penyidik juga menetapkan beberapa pihak lainnya, di antaranya Kasie Pengembangan Pendanaan Kawasan Perumahan dan Pemukiman Ditjen Perimbangan Keuangan, Kemenkeu Yaya Purnomo, seorang pihak perantara atas nama Eka Kamaluddin, dan seorang kontraktor atas nama Ahmad Ghiast.
Kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang, ada dugaan penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari komitmen fee yang dijanjikan pihak kontraktor terkait dua proyek. Diduga penerimaan total Rp 500 juta merupakan bagian dari 7 persen komitmen fee yang dijanjikan dari 2 proyek di Pemkab Sumedang senilai total sekltar Rp 25 millar (diduga komitmen fee sekitar Rp 1,7 miliar).
Lebih lanjut, Saut menuturkan Amin menerima uang senilai Rp 400 juta dan Eka menerima uang senilai Rp 100 juta dari Ahmad Ghiast di lingkungan Pemkab Sumedang. Sumber dana diduga berasal dari para kontraktor di lingkungan Pernkab Sumedang. AG diduga berperan sebagai koordinator dan pengepul dana untuk memenuhi permintaan AMS.
Atas perbuatannya, sebagai pihak penerima suap, Amin Santono, Yaya Purnomo, dan Eka Kamaluddin dijerat dengan Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP.
Sementara sebagai pihak pemberi, Ahmad Ghiast Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU No.31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan UU No.20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 ayat 1 ke-1KUHP. (ad/bu)