BALIKPAPAN UPDATE – Bagi anda pemilik bangunan yang tak mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) sebaiknya berhati-hati dan segera mengurus.
Sebab, Satpol PP Kota Balikpapan makin giat berpatroli menindak pemilik yang kedapatan tak mengantongi izin tersebut.
Sebagai contoh, sebuah rumah di RT 59 Kelurahan Sepinggan, Balikapapan Selatan, yang beberapa hari lalu, terpaksa dihentikan proses pembangunannya, karena si pemilik tak dapat menunjukkan dokumen IMB.
Menurut Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arbain Side, melalui Kasie Operasi, Siswanto, patroli dan penertiban rutin itu, berdasarkan laporan warga, ditambah keberatan mereka terhadap pemilik rumah yang membangun di kawasan berbukit yang dikhawatirkan mengganggu aliran air, yang berpotensi penyumbatan air dan longsor, menimpa rumah di bawahnya.
“Kalau pembangunan, kita hentikan dulu sampai miliki IMB,” kata Siswanto, Rabu (15/8/2018) sore.
Selain itu, mereka mengecek pula dokumen kependudukan pekerja bangunan di rumah itu.
Didapati sejumlah pekerja masih ber-KTP Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Pekerja tadi, diberi peringatan mengurus domisili dan diwajibkan ikut sidang tindak pidana ringan (tipiring) di kantor Satpol PP.
Sebenarnya, patroli dan penindakan ini, juga bagian dari upaya penertiban yang ujung-ujungnya meningkatkan pendapatan asli daerah dari retribusi pengurus IMB.
SUMBER : tribunkaltim