Idul Adha, Tempat Hiburan di Balikpapan Ditutup Mulai Senin, 21 Agustus 2018

BALIKPAPAN UPDATE – Penikmat dunia hiburan dan biliar di Kota Balikpapan nampaknya harus menahan dulu niatannya menikmati gemerlap dunia malam.

Sebab, menjelang dan sesudah perayaan Idul Adha 1439 H yang diperkirakan jatuh Rabu (22/8/2018) ini, Walikota Balikpapan, Rizal Effendi mengeluarkan surat edaran penutupan sementara usaha Tempat Hiburan Malam (THM) dan arena bola sodok dalam rangka menghormati khidmatnya besar keagamaan yang kerap disebut hari raya kurban ini.

Surat edaran Walikota Balikpapan, bernomor 300/1405/pem yang ditandatangani Wakil Walikota Balikpapan, Rahmad Mas’ud itu, meminta semua pemilik kegiatan usaha pub, bar, karaoke dan atau semua usaha yang menyediakan live music di areal hotel, serta panti pijat atau kebugaran wajib tutup mulai Senin (21/8/2018) pukul 07.00 Wita, dan boleh beroperasi kembali Kamis (23/8/2018) pukul 06.00 Wita.

Sedangkan, khusus operasional arena bola sodok atau biliar, waktu operasional mulai tanggal 21-23 Agustus dibatasi.

Siang antara pukul 11.00 sampai 16.00 Wita.

Malam, antara pukul 21.00 – 23 Wita. Dan, diperkenankan buka normal kembali Kamis (23/8/2018) pukul 06.00 Wita.

Beberapa hari terakhir, menurut Plt Kepala Satpol PP Kota Balikpapan, Arbain Side, melalui Kasie Operasi, Siswanto, jajarannya rutin menyosialisasikan surat edaran ke setidaknya 60an tempat hiburan di Kota Beriman – julukan Balikpapan.

Sis menambahkan, sebenarnya usaha seperti kafe, masih bisa beroperasi normal, asalkan tidak ada live music.

Lebih lanjut dia menjelaskan, surat edaran semacam ini, rutin mereka sosialisasikan di hampir semua hari besar keagamaan yang beragam di Balikpapan.

“Tiap tahun memang begitu, memang tradisi dan ketentuan di Balikpapan,” kata Siswanto, Rabu (15/8/2018) sore.

Dia menjelaskan, hampir semua pemilik usaha familiar dengan aturan ini. Sehingga, ketika dikomunikasikan kembali ke lapangan, relatif tak ada penolakan.

“Sudah (semua disosialisasikan) ke pengusaha, biasanya mereka malah nunggu dan nanya ke kita, kapan surat edaran turun,” katanya.

Pengalaman tahun sebelumnya, belum ditemui ada pemilik usaha yang bandel, nekat buka usaha hiburan di luar jam yang diatur Pemkot.

Di tahun ini dia imbau, pemilik usaha jangan coba-coba melanggar ketentuan yang sudah diatur di edaran tersebut, karena bisa berdampak fatal pada usahanya.

Dalam surat edaran itu tertulis, pelanggaran pada ketentuan jam operasional sementara itu, akan dikenakan sanksi administrasi dan atau pidana berdasarkan Bab VIII pasal 14 perda Kota Balikpapan no 26 tahun 2000 tentang Izin Usaha Hiburan dan Rekreasi Umum, ancamannya 3 bulan kurungan dan denda Rp 5 juta.

SUMBER : tribunkaltim

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

error: Content is protected !!